Standar Pelayanan Rekomendasi Korban Bencana Alam

No. SK: 68 Tahun 2019

  1. Kepala Dinas Sosial menerima permohonan bantuan logistik untuk masyarakat Korban Bencana Alam sesuai masa tanggap darurat dan disertai data pendukung sbb :
  2. Laporan Bencana Alam/surat permohonan bantuan Bencana Alam
  3. Melampirkan foto wilayah yang terkena bencana
  4. Melampirkan KK

  1. Rumah masyarakat yang menimpa bencana melaporkan kepada Keucik sesuai dengan kronologis kejadiannya kemudian Keucik membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan kk dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Camat kemudian Camat membuat surat permohonan bantuan bencana alam sesuai dengan kk dan jiwa korban untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan.
  2. Kepala Dinasi Sosial menerima surat permohonan bantuan bencana alam dan mendisposisikan kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial.
  3. Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mendisposisikan surat permohonan bantuan Bencana Alam kepada Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam untuk menyalurkan Bantuan logistik.
  4. Kepala Seksi Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA) membuat Berita Acara Serah Terima Barang (BASTB), Surat Perintah Tugas (SPT) dan menyampaikan hasilnya kepada Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menyalurkan bantuan masa panik Korban bencana alam kepada masyarakat.
  5. Masyarakat/Korban Bencana Alam menerima bantuan logistik masa panik yang didampingi oleh Camat, Keucik, TAGANA, TKSK dan PKH, kemudian Keucik atau Camat menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang.

1 (satu) hari kerja sejak surat permohonan bantuan kebakaran diterima oleh Kasie Bencana Alam

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Korban Bencana Alam

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Jln. Merdeka No. 36 Tapaktuan Aceh Selatan.
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon : 0656-323436, Email : dinsos.asel@gmail.com, website : www.dinsos.acehselatankab.go.id
  3. Datang langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Aceh Selatan Digampong Pasar Kecamatan Tapaktuan.
  4. Melalui Aplikasi LAPOR!-SP4N dengan cara ketik ACEH SELATAN (Spasi) isi pengaduan kirim ke 1708

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Lapor.go.id Instagram @dinsosasel

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi Korban Bencana Alam"